Tak Penuhi Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Kasus Pembobolan Kotak Suara

Photo Author
- Senin, 22 April 2019 | 09:55 WIB
Saleh Darmawan.(Foto:Driyanto)
Saleh Darmawan.(Foto:Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Minggu.(21/4/2019) menghentikan kasus dugaan pembobolan 21 kotak suara oleh Ed (48) ketua, dan Tri (41) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan, Minggu (21/4/2019) dalam relesnya menjelaskan, berdasarkan hasil kajian  sentra Gakkumdu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, maupun pidana umum.

BACA JUGA :

Bobol Rekapan C1, 2 Anggota PPS Diamankan

“Tidak ditemukan adanya unsur niat jahat, karena mereka melakukan kegiatan itu atas dasar adanya perintah lewat WhatsApp Group dari ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Patikraja, (yang isinya) kalau perlu buka kotak suara diminta datang ke Notog (gudang penyimpanan kotak suara),” kata Saleh Darmawan.

Dijelaskan kedua anggota PPS tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana umum. Karena dari pemeriksaan pihaknya tidak memiliki bukti kuat upaya untuk menghilangkan, merusak atau mengunakan dokumen hasil pemungutan suara.

Sedang barang bukti yang  diamankan antara lain berupa rekapan C1 masih utuh, sampul C1 beserta isinya tidak ada yang hilang atau rusak. Kenyataan ini  juga diperkuat dengan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan. "Saat ini kedua terduga itu sudah diperbolehkan pulang," ungkapnya. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X