PURBALINGGA, KRjogja.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan peserta pemilu dan masyarakat umum terkait tindak pidana Pemilu bagi para pelaku politik uang alias money politics.Â
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyebutkan, Pasal 523 Ayat (2)Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Sanksi pidana berupa penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.
"Bila mengacu pada Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, yang pada hari pemungutan suara sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36.Juta,†tegasnya.
Peringatan tersebut penting disampaikan agar masyarakat terutama peserta pemilu memahami dan menghindari upaya-upaya atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu. Seperti uang politik yang mencederai proses demokrasi. (Rus)