PURBALINGGA, KRjogja.com - Guru Tidak Tetap (GTT) se Purbalingga mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Subeno saat penyerahan SK Bupati perpanjangan kerja 300 GTT wilayah Kecamatan Padamara, Kalimanah, Kutasari dan Bojongsari, di Pendopo Cahyana, Rabu siang (10/4/2019).
"Tidak hanya mengakomodir pembedaan honor GTT berdasarkan masa kerja, Ibu Plt Bupati juga memberi yang tidak diminta, yaitu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima SK Bupati ini," tuturnya kepada wartawan, Rabu sore (10/42019).
Penerbitan SK Bupati untuk GTT merupakan tindakan berani karena sebelumnya sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018. PP itu tegas melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer. "Tapi karena keberanian luar biasa Ibu Plt Bupati maka SK tetap diperpanjang," ujar Subeno. (Rus)