PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga terus didatangi klien pencandu narkoba. Sejak diresmikan pada 30 Januari lalu, klinik itu telah menangani tidak kurang dari sembilan pencandu.
"Klien pertama datang sukarela pada 11 Februari 2019 dan langsung ditangani oleh asesor Klinik Pratama. Sedangkan klien kesembilan ditangani pada tanggal 4 April kemarin," tutur Kepala BNNK Purbalingga, Istantiyono Rabu malam (10/4/2019).
Istantiyono yang didampingi Kasi Rehabilitasi, Wahyu Eni Pujihastuti dan Humas, Awan Pratama menambahkan, sembilan klien yang ditangani asesor berusia antara 20 hingga 24 tahun dan hampir seluruhnya warga Purbalingga.
"Semua klien berjenis kelamin laki-laki, tiga diantaranya telah berumahtangga," ujarnya.
Dalam program layanan terapi rehabilitasi rawat jalan, dokter akan menentukan seorang klien dinyatakan selesai atau belum selesai. Ketentuan itu didasarkan pada rekam medik klien yang bersangkutan, terutama dalam aspek abstinensia (tidak pakai zat/tidak menyalahgunakan kembali) serta kepatuhan dalam tiap tahap pertemuan konseling.
Dari sembilan klien, satu orang dinyatakan telah selesai menjalani layanan terapi rehabilitasi rawat jalan. Ditandai dengan surat keterangan resmi oleh BNNK Purbalingga. (Rus)