Tembakau Gorila dan Sabu Dimusnahkan di Kejari Cilacap

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 01:11 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Cilacap (Foto : R Maksum Noor)
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Cilacap (Foto : R Maksum Noor)

CILACAP, KRJOGJA.com - Ribuan butir obat terlarang, ratusan gram sabu, ganja dan puluhan gram tembakau Gorila yang menjadi barang bukti sejumlah kasus dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (13/03/2019). 

"Barang bukti itu merupakan penanganan kasus narkoba selama setahun dari April 2018 hingga Januari 2019,"ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cilacap, Heri Sumantri.

Menurutnya, pemusnahan itu merupakan bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan sebagai lemabaga yang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (l) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Peredaran Psikotropika sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, pasal 270 KUHAP DAN pasal 130 ayat (l) huruf b UU nomor 6 tahun 2004 tentang kejaksaan RI,"lanjutnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, Actazolam alprazolam sebanyak 10 butir, Tramadol 1.306 butir, OilInex 1.097 butir, pil kuning 2.557 butir, pil putih 3.412 butir, Merlopam 150 butir,   Trihexpenidyl 3 butir, Riklona 9 butir, prohiper l butir, ganja 130,538 gram, Sabu 115.362 gram, tembakau gorila 58.808 gram.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X