Order Bisa 'Bobo' Sama Mahasiswi S2 Terungkap, Ini Modusnya

Photo Author
- Kamis, 7 Februari 2019 | 12:05 WIB

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Kota Purwokerto kini heboh menyusul pengungkapan prostitusi online melalui media sosial twitter. Setelah melalui penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas berhasil menelisik prostitusi online dan mendapatkan hasil, Pekerja Sek Komersial (PSK) yang terlibat diduga masih berstatus mahasiswi S2 dan sejumlah pemandu lagu.

"Dalam pengungkapkan prostitusi online, polisi berhasil menangkap mucikari bernisial App (28) di salah satu hotel," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya, Rabu (6/2).

Mucikari App, warga Jatipadang Jakarta Selatan, sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2018 hingga sekarang. Modusnya pelaku membuat sebuah akun Twitter untuk menawarkan PSK melalu twitter lengkap dengan fotonya kepada lelaki  hidung belang untuk dipesan dengan tarif Rp 1,5 juta- Rp 2 juta sekali main. 

Setelah mendapat order dari hidung belang, pelaku yang menerima uang muka baik lewat transfer atau tunai, kemudian menyiapkan kamar atas nama pelaku. "Dalam pengakuanya, pelaku memiliki 15 PSK, namun yang masih aktif dan mau bekerja dengan tersangka hanya enam orang," jelas Gede Yoga Sanjaya, seraya menyebutkan, usia PSK  rata-rata antara 20-30 tahun. Mereka barasal dari Banyumas dengan latar belakang profesi mahasiswi, pekerja dan pemandu lagu.

Dalam sekali transaksi pelaku mendapat uang jasa antara Rp 350 ribu-Rp 500 ribu. Kemudian dalam sehari minimal ada tiga kali transaksi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bok kondom, satu lembar bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka. 

Barang bukti lainnya handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melalui Twitter, tiga kartu ATM dan dua buku rekening bank. Polisi juga memintai keterangan tiga PSK sebagai saksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X