CILACAP, KRJOGJA.com - Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo warga negara Nigeria, terpidana 16 tahun penjara dalam kasus narkoba diketahui tewas dalam perjalanan dari Nusakambangan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2019).Â
"Saat meninggal napi itu hendak dirujuk ke RSUD Cilacap, karena penyakit paru-paru nya sudah cukup parah," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono.Â
Menurutnya, selama ini napi menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan. Dan baru akan menyelesaikan masa Expirasi pada 20 Agustus 2030.Â
Rabu pagi, napi itu mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Karena itu, napi itu dikirim ke poliklinik setempat untuk mendapatkan perawatan.Â
Namun karena kondisi kesehatannya terus terus memburuk, sehingga dokter yang merawatnya menyatakan napi itu harus dirujuk ke RSUD. Dalam perjalanan napi itu diketahui telah meninggal dunia.Â
Saat ini, jenazah napi itu masih tersimpan di kamar jenazah RSUD Cilacap. Menunggu hasil konfirmasi dari Kedutaan Besar Nigeria, untuk proses selanjutnya. (Otu)Â