CILACAP, KRJOGJA.com - Sebanyak 28.734 keping e-KTP rusak atau invalid dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Rabu (19/12/2018). E-KTP sebanyak itu berasal dari Disdukcapil Cilacap sebanyak 20.828 keping, UPTD (Unit Pelaksana Teknis) Capil Cilacap Kota 1.738 Keping, Kecamatan Cilacap Tengah 1.383 keping, Kecamatan Maos 459 keping, Kecamatan Kroya 2.973 keping dan Kecamatan Cimanggu 1.353 keping.
"Pemusnahan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kriteria e-KTP melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan e- KTP rusak atau invalid, karena pindah, termasuk ganti status. Ini dilakukan untuk mencegah, disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha.
Dijelaskan, semua proses telah dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri seperti melaksanakan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan. Melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten atau Kota. Selain itu juga dilakukan sebagai langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (Otu)