CILACAP (KRjogja.com) - Dalam sebulan, Polres Cilacap mengungkap berbagai kasus praktik perjudian dari judi online hingga klotok dengan omzet ratusan juta per hari. Dari 50 penjudi yang diamankan itu seorang diantaranya, Ny R (50) perempuan, pedagang.
Setiap kali mendapatkan keuntungan dari berdagang, maka uang itu dihabiskan di meja judi kartu." Saya judi karena hobi," ujar Ny R.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, selama satu bulan ada 21 kasus judi berbagai jenis yang berhasil diungkap. “Ini merupakan komitmen Polres Cilacap dalam membrantas segala macam perjudian di Kabupten Cilacap “ ungkap Kapolres.
Menurutnya, para pelaku perjudian bukan penganguran dan mereka mempunyai pekerjaan. "Memang kasus perjudian itu merupakan penyakit masyarakat dan akan ini akan terus diberantas," lanjutnya.
Namun demikian, dalam upaya mengungkap semua kasus perjudian tersebut diperlukan bantuan masyarakat dan partisipasi semua pihak.(Otu)