PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purbalingga dipastikan cair pekan ini. PNS Purbalingga juga patut berbahagia karena besaran THR tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Berkah lebaran yang didapatkan PNS tahun ini berupa gaji pokok pada bulan sebelumnya, tunjangan-tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).
“Tahun lalu hanya gaji pokok. Lah tahun ini take home pay. Ini yang berubah, sehingga besaran untuk tahun ini meningkat lumayan banyak,†tutur Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Subeno, Senin (4/6).
Pemberian THR tahun ini akan didistribusikan ke rekening-rekening PNS masing-masing sesuai ketentuan terkait regulasi THR bagi PNS. Karena THR bagi PNS sudah termasuk pada komponen gaji.
"Pemkab mengalokasikan dana Rp 33,1 Miliyar untuk membayar THR 7705Â PNS," ujar Subeno.
Subeno menegaskan tidak ada alokasi THR bagi pegawai non PNS. Karena tidak ada aturan yang menjelaskan terkait pemberian THR bagi pegawai honorer maupun pegawai kontrak.
“Karena nanti misalnya kita memberikan dan mengalokasikan anggaran kemudian di ketentuan tidak ada nanti malah kita yang disalahkan,†tutur Subeno. (Rus)