PURWOKERTO, KRJOGJA.com- Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusan dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pertamina tidak berkewajiban melakukan pendistribusian bahan bakar minyak jenis premium di Jawa, Madura, dan Bali.
"Namun Pertamina MOR IV Jawa Tengah -DIY Retail Rayon V tetap melakukan pendistribusian dan tidak membatasi pasokan premium ke stasiun pengisian bahan bakar umum," kata Sales Executive (SE) BBM Retail V Pertamina MOR Jateng-DIY, Satrio Wibowo Wicaksono, yang didampingi Ketua Hiswana Migas, Banyumas, Anas Pribadi, Kamis (12/04/2018) kepada wartawan di Purwokerto.
Menurutnya di wilayah eks Karesidenan Banyumas yang meliputi empat kabupaten, yakni Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, dari 92 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada, sebanyak 57 SPBU masih menyediakan premium.
Bahkan dari hasil pantauan penyediaan premium dan dipastikan masih mencukupi. “Meski ada kenaikan harga pertalite dan pertamax, namun sebetulnya tidak ada pengalihan konsumsi ke premium," jelas Wicaksono.
Dia menambahkan dalam setiap harinya, di wilayah Retail V ada pasokan ke SPBU sebanyak 1.465 kiloliter (KL) meliputi premium, pertalite, pertamax, dan pertamax plus. Kemudian dari pantauan secata umum, tidak ada peralihan konsumsi. Bahkan yang terjadi justru banyak warga yang meninggalkan premium untuk mengkonsumsi pertalite dan pertamax.
Kenyataan jika dilihat berdasarkan prosentase yang dikeluarkan Pertamina MOR Jateng-DIY, konsumsi premium hanya 8%, sedangkan pertalite mencapai 68%, pertamax 22% dan sisanya pertamax plus. (Dri)