CILACAP (KRjogja.com) - Untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa kaburnya narapidana (Napi) dari lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap dan pengendalian peredaran narkoba oleh napi Nusakambangan, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Polres dan Kodim 0703/Cilacap, yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, melakukan operasi sweeping atau razia di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Kamis (2/2/2017).
Hasilnya, ditemukan 3 unit handphone, senjata tajam, berbagai perangkat elektronik, dan barang-barang lain yang terlarang berada di dalam Lapas yang tersimpan di kamar napi. Sedang dari hasil tes urine terhadap napi diketahui sebanyak 10 napi Lapas Narkotika, diduga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Temuan ini menunjukan masih adanya potensi peredaran narkoba di dalam Lapas Nusakambangan,"ujar Kepala BNNK Cilacap, AKBP Edy Santosa.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan 150 personel dan anjing pelacak tersebut merupakan tindak lanjut dari terungkapnya kasus napi Lapas Narkotika berinisial S yang menjadi pengendali peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kg sabu dan 2.300 butir pil ekstasi. Dua hari lalu, tersangka S diamankan pihak BNN Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Dikatakan, penemuan barang-barang terlarang di dalam Lapas Narkotika itu selanjutkan diserahkan ke pihak lapas, sebagai bahan pembenahan kedalam. Begitu pula dengan 10 napi yang diduga positif mengkonsumsi narkoba, kesepuluh napi itu kini dalam proses asesmen atau pendampingan, didalami dan akan dites urine ulang untuk memastikan hasil yang tes pertama.
"Dan penanganannya nanti dikoordinasikan dengan pihak Lapas,†tegasnya. (MaK)