Guru Penganiaya Murid Dihukum, Warga Tumpengan

Photo Author
- Selasa, 13 September 2016 | 18:11 WIB

PURBALINGGA (KRjogja.com) - Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 1 Juta terhadap terdakwa Purnawan (35), guru SDN 3 Panusupan, disambut gembira warga Desa Panusupan yang menghadiri persidangan, Selasa (13/9/2016).

Setelah sidang usai, warga berhambur dari ruang sidang dan mengeluarkan tumpeng tanda bersyukur. Salah satu keluarga korban, Saptono didampingi kuasa hukum korban, Pahotma Butar Butar mengaku puas dengan keputusan hakim.

"Kami berharap setelah ada putusan ini tidak ada lagi tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswanya," tutur Saptono. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X