800 Napi Nusakambangan Diusulkan Dapat Remisi

Photo Author
- Selasa, 16 Agustus 2016 | 11:52 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - Sebanyak 800 Narapidana yang ada di enam Lembaga Pemsyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah diusulkan mendapatkan remisi umum. Selain 800 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, ada 25 narapidana yang diusulkan mendapatkan pembebasan langsung.

"800 Napi ini mendapatkan usulan remisi 1-6 bulan karena mereka telah melakukan tindakan yang dianggap baik. Khusus untuk terpidana kasus narkoba yang diajukan untuk mendapat remisi, kami batasi jumlahnya," kata Kordinator Lapas Nusakambangan yang sekaligus Kalapas Batu Abdul Aris di Nusakambangan.

Mengenai berapa jumlah terpidana yang dikabulkan usulan remisinya, Aris belum mengtahuinya. Pengumuman tersebut akan disampaikan saat peringatan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang. Mereka yang diusulkan mendapat remisi terdiri atas narapidana kasus terorisme, kejahatan berat, hingga narkoba. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X