PURBALINGGA (KRjogja.com) - Setelah grasinya ditolah Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu, terpidana mati Saridi dan penasehat hukumnya, Budi Wiyono SH diberi tenggang waktu hingga 19 September, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bila hingga deadline itu tidak dimanfaatkan, Saridi akan dieksekusi oleh regu tembak.
"Jadi saya berharap terpidana mati dan penasehat hukumnya bisa memanfaatkan waktu itu sebaik-baiknya," tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Ninik Rahma Dwihastuti SH, Senin (25/07/2016).
Terpisah, Kuasa Hukum Saridi, Budi Wiyono SH menampik keterangan Ninik. Menurutnya, hukum acara memberi waktu enam bulan bagi terpidana mati dan penasehat hukumnya untuk mengajukan PK. Budi bersama Ninik memberitahukan penolakan grasi itu secara resmi kepada Saridi pada 30 Maret 2016.
"Artinya, batas akhirnya 30 September, bukan 19 September. Dalam sebuah upaya hukum, waktu sehari sangat berharga. Apalagi menyangkut nyawa orang," tutur Budi Wiyono.
Budi sendiri belum bisa memastikan pihaknya akan mengajukan PK. Soal itu, menurutnya, terpidana sendiri yang akan memutuskan."Bila terpidana mau mengajukan PK, saya memprosesnya," ujarnya. (Rus)