PURBALINGGA (KRjogja.com) - Terhitung sejak 1 Juli 2016, Bupati menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4841 Tentang Pelaksanaan Enam Hari Kerja Pada Pmerintah Kabupaten Purbalingga. Yakni mulai Senin sampai dengan Sabtu dengan kerja efektif 37 jam 30 menit. Dimulai pukul 07.30 sampai dengan 14.00. Khusus hari Jum’at, waktu istirahat 11.30 sampai dengan 13.00. Hanya saja, ketentuan itu baru berlaku efektif sejak Senin pekan ini (11/7), yakni setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri usai.
"Jadi sejak 1 Juli 2015 lalu, ketentuan lima hari kerja seminggu baru bersifat ujicoba. Setelah melalui evaluasi, kami memutuskan untuk kembali menerapkan enam hari kerja. Dari Senin hingga Sabtu," tutur Bupati Tasdi kepada wartawan, usai memimpin apel akbar di Alun-alun Purbalingga, Senin pagi (11/7).
Apel akbar itu untuk sekaligus untuk mengecek kemungkinan pegawai yang belum masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Apel akbar diikuti sedikitnya 3.500 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Terdiri dari seluruh aparatur pada 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 18 Kecamatan, serta 239 Kelurahan dan Desa. Sedangkan aparatur di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat tidak di wajibkan mengikuti apel kerja. Meliputi tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas, pelayanan KTP.
Pemberlakuan kembali enam hari kerja, menurut Tasdi, menyusul banyaknya masukan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan akibat penerapan lima hari kerja. Apalagi pada hari Jumat pelayanan hanya hingga pukul 11.00. Warga harus menunggu Senin lagi untuk bisa mendapatkan pelayanan.
Setelah menerapkan enam hari kerja, Tasdi akan memanfaatkan hari Sabtu untuk berkantor di kelurahan dan desa. Langkah itu dilakukan untuk memantau langsung pembangunan dan berbagai persoalan yang ada di desa. “Dengan demikian semua persoalan bisa segera diatasi,†tuturnya. (Rus)