Krjogja.com- PURWOKERTO- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketanakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menjamin Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPM) Dinas Pendidikan yang terdiri, guru dan tenaga kependidikan, mendapatkan Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Harapannya para pekerja ini dapat berkontribusi lebih besar untuk kualitas pendidikan anak bangsa dengan bekerja lebih tenang dan produktif karena ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Antony Sugiarto, Kamis (28//9/2023)
Menurutnya apa yang yang menjadi komitmen BPJS tingkat pusat, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas pendidikan untuk memastikan seluruh PPNM menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan.
Baca Juga: BKOW Gelar Bazaar UMKM dan Sosialisasi Stunting di Mulyodadi
Sebelumnya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta.
“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Zainudin. (Dri)