Krjogja.com - PURWOKERTO - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap Am (33) pengedar narkotika jenis baru. Am yang diketahui warga Desa Banteran, Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah diduga sudah mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi yang mengandung senyawa sintesis Epilon atau N-Etilpentilon.
"Barang bukti yang diamankan. 13 butir narkotika dengan berat 6,13 gram di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Selasa (3/10) lalu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol M Arif Dimjati saat konforensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Senin (10/10/2023)
Menurutnya kasus itu berhasil diungkap setelah BNNK Banyumas menerima laporan dari masyarakat pada Senin (02/10/2023) tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang. Setelah menerima laporan tim pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap lelaki berinisial Am. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa 1 paket klip plastik bening yang di dalamnya berisi 13 butir pil berwarna biru yang diduga ekstasi dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo disisi sebaliknya dengan berat bruto kurang lebih 6,13 gram atau 13 butir pil.
Karena narkotika itu termasuk jenis baru tidak dideteksi dengan cara biasa. "Setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah didapatkan hasil, bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Epilon termasuk dalam Narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.
"Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan menurunkan nafsu makan dan memicu depresi. Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Kepada petugas pelaku Am, mengaku narkotika jenis Baru dijual perbutirnya Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbutir. Sedang barang haram itu didapat dari seorang MN yang saat ini masih dikejar oleh petugas.
Berkaitan dengan perbuatan tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Dri)