Cilacap Darurat Predator Anak

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:55 WIB
Enam pelaku pencabulan terhadap anak digiring ke Polresta Cilacap. (Foto : R Maksum Noor)
Enam pelaku pencabulan terhadap anak digiring ke Polresta Cilacap. (Foto : R Maksum Noor)

Krjogja.com - CILACAP - Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jenny Claudia Lumowa menyatakan Cilacap dalam keadaan darurat predator anak, karena dalam sebulan tercatat 6 laporan kejadian pencabulan terhadap anak.

"Ini miris sekali, padahal kejadian kkekerasan seksual terhadap anak di suatu wilayah diibaratkan gunung es. Jumlah kejadian lebih banyak dibanding yang dilaporkan," katanya usai memberi penghargaan terhadap Polresta yang dengan cepat menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (12/10/2023).

Untuk itu, hal itu menjadi renungan bersama untuk melindungi anak-anak di Cilacap, dari predator-predator anak. Dengan menyosialisasikan perlindungan anak hingga ke desa-desa dan membentuk koordinator desa, dengan harapan para orang tua akan langsung melaporkan kejadian kekerasan seksual terhadap anaknya. "Para orang tua harus banyak berkomunikasi dengan anaknya disela-sela kesibukannya," lanjutnya.

Kemudian Jenny berpesan agar orang tua memperketat perlindungan terhadap anak karena kebanyakan pelakunya merupakan orang terdekat. "Dari dahulu pelaku kekerarasan seksual terhadap anak adalah orang terdekat korban. Jadi jangan percaya 10 % pada orang terdekat. Tetap diperketat perlindungan orang tua terhadap anaknya. Harapan saya tidak ada lagi predator anak," jelasnya.

Sedang Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, dari September hingga Oktober 2023, di Cilacap terjadi enam kasus pencabulan anak, dengan salah satu perkara tersebut sempat viral dan membutuhkan penanganan khusus.

Dijelaskan, kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Bantarsari, pencabulan dengan perlu penanganan khusus karena diindikasikan belum sempat ada persetubuhan. Pelakunya dua orang dengan inisial MM (60) dan MT (72).

Modusnya, pelaku mencabuli korban yang berusia 10 tahun dengan iming-iming uang jajan Rp 10.000. Kasus berikutnya terjadi di Kecamatan Adipala dan Wanareja pelaku adalah pacar atau orang terdekatnya, dan seorang ayah mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun, hingga hamil.

Selanjutnya, dua perkara pencabulan di Kecamatan Kedungreda dan Kawungantena dengan pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai guru, terdiri HK (35) di Kedungreja, kemudian FS (35) di Kawunganten, Cilacap. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara. (Otu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X