Satpol PP Banjarnegara Sita 31.748 Batang Rokok Ilegal

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 11:18 WIB
Satpol PP Banjarnegara Sita 31.748 Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Banjarnegara Sita 31.748 Batang Rokok Ilegal


Krjogja.com - BANJARNEGARA - Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menemukan 31.748 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai rokok dan menggunakan pita cukai tak sesuai jumlah isi kemasan, ditemukan di sejumlah tempat selama periode Januari-Oktober 2023.

Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam razia bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto. "Dalam kegiatan ini, secara teknis Satpol PP Kabupaten Banjarnegara melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Kemudian melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Purwokerto," kata Kasatpol PP, Esti Widodo, Kamis (9/11/2023).

Menurut Esti Widodo, 31.748 batang rokok ilegal dirampas dari sejumlah warung dan kios di beberapa kecamatan di Banjarnegara. "Meningkatnya harga rokok menyebabkan banyak bermunculan produk rokok ilegal," katanya.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Upaya memerangi rokok ilegal selama ini dilakukan Satpol PP dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang. Mereka diberi pemahaman, bahwa rokok ilegal menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto, menilai, Kabupaten Banjarnegara paling aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal dibanding dua kabupaten lain yang menjadi wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Banyumas dan Purbalingga.

Menurutnya, prestasi itu dibuktikan dengan keberhasilan Satpol PP menyita 31.748 batang rokok dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 20 juta. Rokok ilegal tersebut disinyalir berasal dari Jawa Timur.

Dikatakan pula oleh Erry Prasetyanto, Bea Cukai bersama Satpol PP dengan mengajak masyarakat akan terus memerangi rokok ilegal. "Sebab, semakin banyak rokok ilegal, maka semakin merugikan negara," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan sebagai upaya Bea dan Cukai Purwokerto ikut menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.

Ditambahkan oleh Erry Prasetyanto, Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. (Mad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X