Bambang Susatyo Tegaskan Syarat Amandemen UUD 45 Tidak Mudah

Photo Author
- Sabtu, 18 November 2023 | 12:28 WIB
Ketua MPR RI Bambang Susatyo. (Foto : Toto Rusmanto)
Ketua MPR RI Bambang Susatyo. (Foto : Toto Rusmanto)

Krjogja.com - PURBALINGGA - Ketua MPR RI Bambang Susatyo menyebutkan syarat amandemen UUD 45 yang tidak mudah. Amandemen harus diusulkan sedikitnya sepertiga jumlah anggota MPR. Dengan usulan dan kajian pasal yang akan dirubah. Dan saat bersidang harus memenuhi kuorum dua pertiga jumlah anggota.

"Sekalipun dari DPD kompak hadir semua, bila ada dua partai saja tidak hadir, sidangnya tidak bisa dilaksanakan," tutur Bambang Susatyo menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Partai Golkar Purbalingga, Jumat siang (17/11/2023).

Baca Juga: Kalender of Event Perkenalan Berbagi Event Wisatawan Jogja

Pernyataan Bamsut, sapaan akrab petinggi Partai Golkar itu menjawab pertanyaan Dewan Presidium Konstitusi yang meminta sistem bernegara dikembalikan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen. Maklumat Dewan Presidium Konstitusi itu disampaikan Jenderal (Pur) TNI Try Sutrisno di gedung MPR/DPR, Jumat (10/11/2023) lalu.

Saat diminta tanggapannya atas pernyataan Try Sutrisno yang menyebutkan perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi, Bamsut menolak berkomentar.

Baca Juga: Pro Kontra Nyamuk Wolbachia, Pakar UGM Ungkap Fakta

Sebelumnya, mantan presiden Try Sutrisno mewakili Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR menggelar sidang tunggal untuk mengembalikan UUD 1945 pada naskah sebelum amandemen. Tapi dengan tetap memberlakukan jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X