Krjogja.com- PURWOKERTO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang dipimpin Rudy Ruswoyo, dengan anggota Veronika Sekar, dan Khomsah, Kamis (11/1/2024) mevonis 10 tahanan Polresta Banyumas 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan mejalis hakim PN Purwokerto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, sebanyak enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan 10 terdakwa yang merupakan tahanan Polresta Banyumas yakni, Gunawan, Solihin, Dimas, Luki, Zalisnu, Indra , Yanuar, Afrizal, Yoga, Dumadi telah bersalah turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Oki Kristodiawan (27) yang diketahui sesama tahanan.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto Rudy Ruswoyo.
Majelis hakim menjelaskan, saat masuk ruang tahanan Polresta Banyumas kondisi korban Oki Kristodiawan sudah dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Kemudian Oki digotong dan didudukkan dilantai.
Terdakwa Adit anggota polisi yang sebelumnya sudah divonis delapan tahun dalam sidang berbeda menyuruh ke 10 terdakwa untuk menganiaya. Secara bersama sama 10 terdakwa kemudian melakukan penganiayaan dengan kondisi korban Oki yang sudah banyak luka luka.
Dalam fakta persidangan juga dijelaskan berdasarkan CCTV para terdakwa telah terlihat saling melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap Oki.
Berkaitan perbuatanya tersebut para terdakwa dipersalahkan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3, ayat 2, ayat 1. Para terdakwa sengaja melakukan, kesengajaan melakukan kekerasan kepada korban dengan sengaja atas provokasi saudara Adit oknum anggota polisi yang sudah divonis duluan dalam sidang berbeda.
Jurus bicara tim penasehat hukum 10 terdakwa Dwi Prasetyo Sasongko Adi saat dimintai komentar terkait putusan majelis hakim menyatakan menerima putusa. Sedang JPU Kejari Purwokerto Agus Fikri, mengatakan pikir pikir.(Dri)