1.826 Kendaraan Gunakan Knalpot Brong di Banyumas Kena Razia

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 15:50 WIB
Pengendara yang kena razia yang mengganti knalpot dari brong ke knalpot standar. (Foto: Driyanto)
Pengendara yang kena razia yang mengganti knalpot dari brong ke knalpot standar. (Foto: Driyanto)

KRJogja.com - PURWOKERTO - Sebanyak 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong kena razia. Kendaraan bermotor sebanyak itu dirazia selama periode bulan Januari hingga Februari 2024.

"Jumlah tersebut yang ditindak itu terdiri atas 1.253 teguran, kemudian 573 tilang terhadap 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat, dengan barang bukti kami tahan di kantor. Mulai hari ini untuk kendaraan yang kami tahan sudah bisa kami keluarkan," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya untuk pelanggar yang kendaraannya ditahan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas bisa mengambil kendaraan tersebut asalkan telah melaksanakan sidang dan membawa bukti pembayaran denda dari Kejaksaan.

Baca Juga: Warga Geger, Pensiunan Kepala SD Brujul Ditemukan Meninggal

Selanjutnya, pelanggar mendaftarkan diri kepada petugas Satlantas Polresta Banyumas dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membawa knalpot standar beserta kelengkapan kendaraan lainnya.

Pelanggar bisa mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk diganti dengan knalpot yang standar.

Kemudian setelah knalpot brong tersebut diganti dengan knalpot standar, pelanggar membuat surat pernyataan bahwa knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu untuk dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Banyumas. Selain itu, pelanggar juga menyatakan tidak akan menggunakan knalpot brong lagi.

Baca Juga: Inggris dan Jepang Resesi, Bagimana dengan Indonesia?

Pelanggar yang dirazia kebanyakan kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta. "Jadi, hampir 80 persen pelanggar itu anak-anak sekolah, makanya kami kemarin juga melaksanakan penertiban di sekolah-sekolah," ungkapnya.

Kepada produsen knalpot brong, Kasat Lantas menghimbau untuk tidak membuat knalpot bising, yakni dengan memproduksi knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X