KRjogja.com - PURBALINGGA - T (20) dan A (26). Keduanya warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara Purbalingga, sudah empat kali patungan uang untuk membeli sabu secara online kepada seseorang.
Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama. Saat mencoba kelima kalinya, T tertangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga.
"Pada Senin siang (5/2/2024), petugas kami sedang melakukan observasi di wilayah kelurahan Purbalingga Lor. Petugas menemukan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak geriknya mencurigakan," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, saat pers conference di Mapolres, Rabu (28/2/2024).
Donni yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, menambahkan, petugas menggeledah pakaian T, laki-laki tersebut.
Dari saku celananya ditemukan plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Kepada polisi, T mengaku baru mengambil pesanan paket sabu.
"Sabu itu dibeli dengan uang patungan bersama A. Dari keterangan itu, polisi menangkap A di rumahnya di wilayah desa Purbayasa kecamatan Padamara," ujar Donni.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu melalui media sosial Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di media sosial yang paling populer itu, si penjual menawarkan narkotika jenis sabu dengan clue "Met Tersedia".
"Ada tercantum nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil," ujar Donni.
Empat kali sukses, T dan A kesandung pada transaksi kelima. Baru mengambil pesanan di wilayah Purbalingga kulon, T tertangkap polisi.
"Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp 150 ribu," ujar Donni.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (Rus)