KRjogja.com, PURWOKERTO - Dua wanita kakak beradik RA (34) dan RK (23) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, Banyumas.
Keduanya ditangkap lantaran Jualan obat obatan psikotropika jenis Aprazolam dan tramadol.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, yang dihubungi melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, Kamis (14/3/2024) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.
" Polisi yang berhasil menangkap kedua pelaku mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer," kata Kompol Willy.
Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.
Kepada polisi, kedua tersangka, menjelaskan barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Berkaitan aksi kejahatannya tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. (Dri)