Satresnarkoba Polres Purbalingga Temukan Peredaran Obat Terlarang

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:15 WIB
Obat tanpa merk jual ditemukan di Purbalingga. FOTO (KR - TOTO R)
Obat tanpa merk jual ditemukan di Purbalingga. FOTO (KR - TOTO R)
 
Krjogja.com - PURBALINGGA  - Satresnarkoba Polres Purbalingga menemukan penjualan obat berbahaya dijual bebas. Obat-obat yang ditemukan di sebuah warung di Bojanegara itu menyerupai tramadol dan hexymer yang tidak disertai merk yang dijual.
 
"Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," jelasnya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).
 
Untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut, satresnarkoba masih berkoordinasi dengan labfor (Laboratorium forensik). Pemeriksaan labfor diperlukan untuk memastikan obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan. Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.
 
Yahya yang didampingi Plt Kasi Humas Ipda Uki Ishianto menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut. Penanganan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya belum ada tersangka yang diamankan sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.
 
"Bila kandungan tersebut terbukti,  penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Yahya.  (Rus)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X