Polisi Tangkap 11 Tersangka Penjualan CIP Judi Online di Purwokerto

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:45 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Polresta Banyumas. (Foto: Driyanto)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Polresta Banyumas. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menggerebek dan menangkap 11 tersangka dalam kasus penjualan chip (CIP) untuk judi daring. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di Purwokerto.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (25/6/2024) saat konferensi pers di Polresta Banyumas,  mengungkapkan bahwa ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap, 11 di antaranya diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga TKP yang digrebek yakni TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Jalan Kamandaka, dan TKP 3 di Jalan Kol Sugiyono Purwokerto.

Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 502 set komputer, 11 handphone, 90 unit PC, 134 flash disk, 62 modem, tiga set DVR, enam buku rekening, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari koordinator pembuatan ID, pengaturan kegiatan operasional, hingga penyaluran keuangan.

Mereka aktif menjual CIP kepada ribuan pemain melalui media sosial face book dengan harga bervariasi, tergantung pada levelnya, antara Rp 38 ribu hingga Rp 40 ribu per CIP.

"Para tersangka mampu menghasilkan ribuan ID dalam sehari dan mencatat omset hingga Rp 114 juta per hari, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Hasibuan.

Dalam operasi ini, polisi menerapkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi para tersangka.

Kapolda Ahmad Luthfi menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia juga mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polresta Banyumas yang berhasil membongkar jaringan judi online ini.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain yang terkait.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X