Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Selama Juli 2024

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 22:30 WIB
Kapolresta Banyumas didampingi Kasat Reserse Narkoba menunjukan barang bukti kasus narkoba dan obat terlarang dengan latar belakang para tersangka.(Foto: Driyanto)
Kapolresta Banyumas didampingi Kasat Reserse Narkoba menunjukan barang bukti kasus narkoba dan obat terlarang dengan latar belakang para tersangka.(Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama bulan Juli 2024. Pengungkapan ini melibatkan 13 tersangka, semua laki-laki dewasa.

Kepala Polresta  (Kapolresta ) Banyumas Kombes Polisi Ari Wibowo, Selasa (30/7/2024) saat konferensi pers di aula Rekonfu, mengungkapkan bahwa dari 11 kasus tersebut, 2 kasus terkait narkotika, sementara 9 kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu sebanyak lebih kurang 139,96 gram, ganja sebanyak 5,16 gram, psikotropika sebanyak 1.641 butir, serta obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 2.428 butir. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit kendaraan roda empat, 4 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp440.000.

" Para tersangka kasus psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100.000.000. Sementara untuk kasus narkotika, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kombes Ari Wibowo.

Menurutnya, total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp273.805.000. Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas diperkirakan telah menyelamatkan 4.814 warga Banyumas, khususnya remaja dan anak-anak, dari bahaya narkoba.

Kombes Ari Wibowo mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, serta memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.

“Bersama-sama kita harus melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” tegas Kapolresta Banyumas.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X