Krjogja.com - PURBALINGGA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Purbalingga melaporkan mantan sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Lukman Edi ke Polres Purbalingga. Lukman Edi dituding menyebarkan fitnah kepada pengurus dan fungsionaris PKB.
Surat pengaduan ditandatangani Ketua DPC Aman Waliyudin, Sekretaris Puput Adi Purnomo dan bendahara Siti Mutmainah. Pihak pelapor didampingi penasehat hukum Abdy Warsono dari firma hukum Abdy Wahyono & Partners Purbalingga.
"Pernyataan Muhammad Lukman Edy menyampaikan fitnah terekspos di sedikitnya 3 channel YouTube dan 14 portal berita online. Kami memandang pernyataan Lukman Edy memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang ITE, Jo pasal 310 ayat (1) KUHP," tutur Abdy Warsono kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Mapolres Purbalingga, Rabu (7/8/2024).
Abdy merinci, pada sebuah kegiatan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 31 Juli lalu, Muhammad Lukman Edy menyebutkan pengelolaan keuangan fraksi PKB, dana pemilu termasu pilkada pileg dan pilpres tidak teratur dan tidak transparan. Keuangan tidak pernah diaudit, tidak dipertanggungjawabkan kepada konstituen dan forum lain seperti muktamar. Lukman Edy juga menuding keuangan partai sangat rahasia dan tidak boleh diungkit bahkan di internal partai.
Ketua DPC PKB Purbalingga, Aman Waliyudin menyebutkan, pihaknya ikut melaporkan Lukman Edy karena pernyataannya itu menyinggung DPP, DPW dan DPC. Menurutnya, DPP PKB telah mengklarifikasi seluruh pernyataan Lukman Edy tidak berdasar. Pernyataan Lukman Edy secara sengaja menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB di depan umum melalui informasi elektronik.
"PKB merasa dituduh baik dalam bentuk lisan maupun tulisan di hadapan media massa yang maksudnya agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik," ujarnya. (Rus)