Penghayat Kepercayaan Memiliki Hak Yang Sama Pendidikan, dan Administrasi Kependudukan

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Diksusi mewujudkan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.(Foto: Driyanto)
Diksusi mewujudkan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.(Foto: Driyanto)

KRJogja.com - PURWOKERTO - Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan dan pendidikan dengan penganut agama lain nya.

Kesimpulan itu terungkap dalam diskusi "Mewujudkan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" Kamis (15/8/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jawa Tengah.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini diikuti oleh organisasi penghayat kepercayaan di Banyumas, Cilacap, dan Purworejo dan dinas yang berkaitan.

Staf khusus Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Berto Tukan di sela sela kegiatan diskusi menjelaskan kegiatan diskusi ini sebagai tindak lanjuti upaya pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jadi kita berharap bisa mendapatkan evaluasi yang baik. Untuk yang baik kemarin dikembangkan untuk peningkatan pelayanan," kata Berto.

Ia mencontohkan untuk penganut kepercayaan mendapat hak yang sama di sekolah dengan mendapatkan pelajaran kepercayaan. Langkah ini dilakukan dengan membuka program studi (Prodi) kepercayaan untuk menciptakan tenaga pengajar atau guru

Salah satu perguruan tinggi yang sudah membuka Prodi kepercayaan kepada Tuhan Yama Esa, yakni Universitas 17 Agustus Semarang. Diharapkan dengan dibukanya Prodi tersebut akan tercetak guru guru yang mengajarkan kepercayaan kepada siswa penghayat kepercayaan di setiap sekolah yang ada.

Kemudian hak pengakuan yang sama juga dilakukan dalam administrasi pencatatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam diskusi ini menghadirkan Pramono Ubaid Tanthowi (Wakil Ketua Komnas HAM), Hirawan Danan Putra (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas), Ahmad Fathoni (Kabid Kebudayaan Kabupaten Cilacap), dan Feby Lestari (penghayat kepercayaan) sebagai pembicara.

Harapannya, diskusi ini dapat mendorong saling belajar baik bagi pihak pemerintahan maupun organisasi penghayat kepercayaan demi mempercepat pemenuhan hak
bagi penghayat kepercayaan melalui praktik baik yang telah terjadi di beberapa wilayah.

Sebagai contoh, cerita praktik baik yang disampaikan oleh perwakilan dinas dalam diskusi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam melaksanaan pemenuhan hak bagi penghayat Kepercayaan di wilayahnya.

“Disdukcapil Banyumas secara formal melayani kepengurusan administrasi secara setara dan sesuai prosedur. Pengurusan KTP untuk rekan-rekan penghayat ini juga dapat dilakukan secara kolektif di masing-masing organisasi Kepercayaan," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindikcapil) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra yang menjadi nara sumber.(Dri)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X