Krjogja.com - PURBALINGGA - Gendon (29), warga Desa Cipaku kecamatan Mrebet Purbalingga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis siang (22/8/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danif Wijaya SH menyebutkan pedagang bakso keliling itu melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, Misro (33), pada 15 Mei 2024.
"Penuntut Umum dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP dan subsidiair pasal 338 KUHP," tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH, Kamis siang.
Dengan pasal itu, Gendon terancam hukuman mati.
Peristiwa berdarah itu terjadi di desa Cipaku pada 15 Mei 2024. Isteri terdakwa merupakan kakak kandung isteri korban. Pada siang itu, isteri terdakwa bertengkar dengan korban.
Merasa kesal dengan korban, isteri terdakwa mengadu ke suaminya melalui telepon genggam. Mendapat pengaduan isterinya, Gendon yang tengah berjualan bakso di desa tetangga bergegas pulang.
Pertengkaran dua laki-laki sesama menantu itu berujung kematian Misro setelah disabet dengan senjata tajam.
Setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan (29/8/204) dengan agenda pemerikaaan saksi. (Rus)