Krjogja.com - PURBALINGGA - Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Afrizal resmi mendaftar sebagai bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Purbalingga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purbalingga 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu sore (28/8/2024). Dengan diantar sedikitnya 3 ribu massa pendukungnya, pasangan Tiwi - Hendra mengisi formulir BB1.KWK sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon.
Pasangan balon kepala daerah Tiwi - Hendra diusung PDIP, PKB, PAN, PPP, Nasdem dengan total 29 kursi DPRD, serta partai non parlemen Partai Perindo, dan Partai Hanura dan PSI. Dengan diantar sedikitnya 3 ribu massa pendukungnya, pasangan Tiwi - Hendra mengisi formulir BB1.KWK sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon.
"Dengan didukung partai-partai pengusung, relawan dan simpatisan, kami pasangan Tiwi-Hendra memasang target perolehan suara 80 persen pada pilkada Purbalingga 2024," ujar Tiwi kepada wartawan usai proses pendaftaran di KPU, Rabu sore.
Baca Juga: Prodi Akuntansi UAD Gelar Acara Internasional, Potensi dan Tantangan Bumdes di Pasar Global
Dyah Hayuning Pratiwi merupakan balon petahana. Kariernya dimulai sebagai wakil bupati sejak Februari 2016. Sempat menjabat plt bupati satu tahun, Tiwi ditetapkan sebagai bupati hingga 2021. Putri sulung mantan bupati Triyono Budi Sasongko itu kembali menjabat bupati setelah memenangkan pilkada 2020.
Sedangkan pasangannya, bakal calon wakil bupati Mahendra Afrizal merupakan pengusaha muda. PKB menyandingkannya sebagai pendamping Tiwi yang merupakan kader PDIP.
Ketua KPU Zamaahsari menyebutkan semua partai politik pengusung telah mengisi dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengajukan nama bakal pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal. KPU juga sudah mengecek sistem informasi pencalonan (Silon).
Gabungan perolehan suara sah gabungan partai pengusng pasangan balon Tiwi - Hendra mencapai 337.465 suara. Artinya, total perolehan suara itu sudah melebihi syarat minimal pengusulan bakal paslon di Purbalingga.
"Total perolehan suara pada Pemilu 2024 di Purbalingga mencapai 576.330 suara. Syarat minimal untuk mencalokan 43.225 suara. Jadi sudah lebih dari cukup," ujarnya.
KPU Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah dalam Silon. Dengan disaksikan Ketua Bawaslu Purbalingga, Zamaahsari menyatakan dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima.
Baca Juga: Didukung 9 Parpol, Hadi-Sugeng Daftar ke KPUD Grobogan
Di akhir prosesi acara, KPU Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul. Berita acara itu menandakan pendaftaran diterima.
"Pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024," ujar Zamaahsari. (Rus)