Krjogja.com - PURWOKERTO – Menjelang Pilkada Banyumas 2024, dinamika politik lokal semakin menarik perhatian publik.
Kondisi itu dilatarbelakangi lantaran hingga saat ini hanya ada satu pasangan calon, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, yang diusung 12 partai, dan akan bersaing melawan kotak kosong. Jika kotak kosong yang menang, maka wilayah Banyumas akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati.
Ahmad Sabiq, pakar politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, saat dimintai pendapatanya menjelaskan ada perbedaan signifikan dalam legitimasi politik antara Bupati definitif dan Pj Bupati.
Bupati definitif, yang terpilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, memiliki legitimasi politik yang kuat dan mandat langsung dari masyarakat.
"Legitimasi politik Bupati definitif jelas lebih kuat karena mereka dipilih oleh rakyat. Ini memberikan mereka dukungan yang sah dan langsung," ujar Sabiq pada Rabu (4/9/2024).
Sebaliknya, Pj Bupati, yang diangkat oleh pemerintah pusat, tidak memiliki legitimasi politik yang sama. "Pj Bupati tidak melalui proses pemilihan langsung, melainkan diangkat oleh pemerintah, sehingga legitimasi politiknya berbeda secara signifikan," tegasnya.
Sabiq menjelaskan bahwa Pj Bupati lebih terfokus pada tugas administratif dan kelangsungan pemerintahan tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang dapat mempengaruhi arah pembangunan jangka panjang.
Pj Bupati juga terikat pada sejumlah batasan, termasuk larangan dalam mutasi pejabat dan pengeluaran kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Dalam konteks ini, Bupati definitif memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola pemerintahan daerah, dengan kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan strategis sesuai dengan mandat rakyat.
Sabiq menambahkan, meskipun Pj Bupati memiliki tanggung jawab serupa dalam hal pelayanan publik dan manajemen pemerintahan, keterbatasan kewenangan mereka menjadi faktor penting dalam membedakan peran keduanya. (Dri)