KPU Banyumas Disomasi, Diduga Langgar Etika Pemilu Terkait Kampanye Kolom Kosong

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:50 WIB
Nanang Sugiri saat orasi didepan Kantor KPU Banyumas.(Foto: Driyanto)
Nanang Sugiri saat orasi didepan Kantor KPU Banyumas.(Foto: Driyanto)

Krjogja.com – PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024) disomasi oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribrata) Banyumas terkait dugaan pelanggaran etika pemilu. Somasi ini dilayangkan karena KPU dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait maraknya alat peraga kampanye yang mendukung "kolom kosong" pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pendiri Tribrata Banyumas, Nanang Sugiri, menjelaskan bahwa somasi dilakukan lantaran pihaknya melihat semakin banyak baliho, reklame, dan poster yang mempromosikan kolom kosong tersebar di berbagai lokasi. Kampanye tersebut dinilai dilakukan secara ilegal, karena tidak melalui persetujuan KPU dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

"Kampanye kolom kosong ini melanggar hukum formil, karena tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga seperti baliho dan spanduk yang mendukung kolom kosong," tegas Nanang dalam. Untuk itu pihaknya menuntut agar KPU segera mengambil tindakan tegas dan mencopot semua baliho yang melanggar aturan.

Tribrata Banyumas juga melakukan orasi di depan kantor KPU Banyumas sebelum menyerahkan surat somasi. Namun, tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir saat itu. Mereka hanya ditemui oleh Diah petugas kantor KPU yang mengaku utusan dari KPU Pusat. Nanang memberi batas waktu tiga hari kepada KPU untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan KPU Banyumas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Nanang menambahkan bahwa aturan mengenai kolom kosong dalam Pilkada masih samar dan berpotensi menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat. Ia menilai, sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk soal kampanye.

"Pemasangan baliho kolom kosong yang tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU harusnya dilarang. Jika tidak, hal ini bisa merusak kredibilitas Pilkada dan mengacaukan tujuan demokrasi yang sejatinya untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, umum, bebas, dan adil," ungkapnya.

Nanang juga menyoroti pentingnya KPU menyosialisasikan aturan kampanye kepada masyarakat secara lebih jelas, sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait hukum formil maupun materiil. Ia menekankan bahwa kampanye kolom kosong yang dilakukan tanpa mekanisme yang jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang wajib ditegakkan dalam setiap pemilu.

Setelah menerima surat somasi, Diah staf KPU akan menyampaikan ke pimpinan, serta melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan DKPP. (Dri)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X