Polisi Gagalkan Pengiriman 31 Anjing untuk Konsumsi

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Tersangka S dengan latar belakang puluhan anjing yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian dan komunitas pecinta hewan. (Foto:Driyanto)
Tersangka S dengan latar belakang puluhan anjing yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian dan komunitas pecinta hewan. (Foto:Driyanto)

Krjogja.com, PURWOKERTO-Upaya penyelundupan 31 ekor anjing asal Garut, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan konsumsi di Cilacap berhasil digagalkan oleh kepolisian bersama komunitas pecinta hewan. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang menuai perhatian publik ini.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, Senin (28/10/2024), mengungkapkan bahwa kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan adanya pengiriman anjing dalam jumlah besar menuju Cilacap. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan pengangkut, yakni mobil Daihatsu Grandmax, di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan 35 ekor anjing yang diangkut dalam kondisi memprihatinkan, terikat di dalam karung. “Dari jumlah tersebut, empat ekor anjing sudah dalam kondisi mati akibat cara pengangkutan yang tidak layak,” ujar Kompol Andryanysah.

Tersangka Tunggal dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi kemudian menetapkan satu tersangka berinisial S (30), warga Garut, Jawa Barat. Berdasarkan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tersangka S dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Tersangka S membeli anjing-anjing tersebut seharga Rp100.000 per ekor dari Garut, kemudian berencana menjualnya dengan harga lebih tinggi di Jawa Tengah, termasuk di Cilacap,” kata Andryanysah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini merupakan kali ketiga tersangka melakukan transaksi serupa, dengan tujuan mengirim anjing ke wilayah Jawa Tengah.

Untuk menjaga kesehatan puluhan anjing yang masih hidup, polisi menyerahkan hewan-hewan tersebut ke komunitas pecinta anjing. Komunitas ini kini bertanggung jawab atas perawatan sementara anjing-anjing tersebut sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

Kepolisian Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan dan perlakuan tidak layak terhadap hewan. Upaya penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran publik tentang kesejahteraan hewan.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X