Krjogja.com - PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas secara resmi meneruskan kasus dugaan penyebaran video hoaks di grup WhatsApp "Banyumas Bebas Bicara" kepada pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Minggu (3/11/2024) menjelaskan pelaporan perkara tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas pada Sabtu (2/11/2024) pukul 14.15 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali masuk pada 30 Oktober 2024. Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu Banyumas memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi lebih sesuai dengan ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) daripada Undang-Undang Pemilihan, sehingga tidak dapat ditangani oleh Bawaslu.
“Berdasarkan hasil pleno Bawaslu pada 1 November 2024, kami memutuskan untuk meneruskan laporan ini kepada kepolisian. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk melimpahkan laporan yang berada di luar kewenangan kami kepada pihak berwenang,” ujar Yon Daryono.
Dengan meneruskan kasus ini ke kepolisian, Bawaslu Banyumas menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi mengganggu ketertiban informasi di masyarakat, khususnya terkait dengan berita bohong (hoaks).
Bawaslu juga berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama mengenai isu-isu sensitif menjelang pemilihan umum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung. (Dri)