Krjogja.com – BANYUMAS - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (18/11/204).
Penertiban ini bertujuan memastikan kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung tertib.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU. "Penertiban dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Sugeng di Purwokerto.
Menurut data Bawaslu, ada 4.447 APK yang melanggar aturan. Rinciannya, 1.903 APK terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, serta 2.544 APK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pelanggaran umumnya berupa pemasangan di tempat terlarang seperti alun-alun, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan perkantoran.
Sugeng menegaskan bahwa aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. APK yang tidak berizin, termasuk alat peraga untuk kolom kosong, juga ikut ditertibkan sesuai rekomendasi Bawaslu.
Penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwaslucam, dengan dukungan aparat keamanan dari Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.
Sugeng juga menjelaskan bahwa alat peraga kampanye yang mendukung kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024 masih dalam kajian lebih lanjut. Namun, jika melanggar peraturan, alat peraga tersebut tetap akan ditertibkan.
Pilkada Banyumas 2024, yang akan digelar pada 27 November, hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Pilihan lain adalah kolom kosong.(Dri)