Hadirkan 239 Kades dan Lurah, Bawaslu Purbalingga Tegaskan Wajib Netral Dalam Pilbup

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 15:15 WIB
Sosialisasi Netralitas kades dan lurah di Purbalingga (Toto R)
Sosialisasi Netralitas kades dan lurah di Purbalingga (Toto R)

Krjogja.com - PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengingatkan 239 kades dan lurah se Purbalingga agar bersikap netral selama tahapan pemilihan bupati (Pilbup). Sikap netralitas sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.

"Kades dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan," tutur Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan di di Hall Indragiri Owabong, Bojongsari, Senin sore (18/11/2024).

Hadir sebagai narasumber, Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, Kabag Pemerintahan Setda, Juli Atmadi, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Purbalingga Panji Bangun Indriyanto.

Dalam kesempatan itu, Misrad mengungkapkan tahapan krusial yakni persiapan distribusi logistik. Kondisi musim hujan menjadi kendala kelancaran distribusi logistik, terutama di wilayah pegunungan dan sekitar sungai.

Sementara, kapolres AKBP. Rosyid Hartanto menegaskan larangan bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Gubernur Bupati dan Walikota.

Senada, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Purbalingga Panji Bangun Indriyanto menegaskan pelanggaran netralitas kepala desa dan lurah yang diatur dalam Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016, merupakan delik formil, sehingga jeratan pasal tersebut tidak memandang ada tidaknya implikasi ditengah masyarakat.

"Maka sudah seharusnya Bapak dan Ibu Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Purbalingga, harus lebih berhati-hati dalam bertindak selama Pilkada", ujar Aji.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah peserta mengkritisi penerapan aturan netralitas. Salah satu peserta mempersoalkan kepala desa yang tidak memiliki hak untuk cuti diluar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye. Pejabat lain juga sering terlihat berpihak juga disampaikan.

“Misalnya gubernur boleh cuti diluar tanggungan negara dan ikut berkampanye untuk calon presiden, kenapa kepala desa tidak ada?" ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menegaskan aturan netralitas berlaku untuk semua pejabat sesuai undang-undang. Misrad juga menegaskan posisi kades sangat strategis di tengah Masyarakat.

“Terkait kebijakan cuti untuk kampanye, memang tidak ada aturan khusus untuk kades. Tapi bila merasa dirugikan, kades bisa saja mengajukan judicial review kepada MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Misrad. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X