Krjogja.com - BANYUMAS - Proses transparansi dana kampanye dalam Pilkada 2024 mencapai babak baru. Kamis (12/12/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan penyerahan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sadewo-Lintarti.
Acara penyerahan hasil audit berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Baca Juga: Prediksi Persib Bandung vs Malut United BRI Liga 1 Pada 13 Desember 2024
Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Yon Daryono, menjelaskan hasil audit mengungkapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon tersebut telah memenuhi ketentuan. Sesuai Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU diwajibkan menyerahkan hasil audit maksimal tiga hari setelah diterima dari KAP.
“Laporan awal dan laporan akhir dana kampanye pasangan Sadewo-Lintarti sudah konsisten dan sesuai aturan. Dari sisi waktu maupun sistematika, paslon ini menunjukkan kepatuhan penuh terhadap permintaan KAP,” kata Yon, Daryono.
Yon menambahkan, meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya laporan, pihaknya berperan mengawasi ketepatan waktu penyampaian.
Baca Juga: KAI Bakal Luncurkan Direct Train, Jakarta Yogyakarta Cuma 6 Jam
“Hari ini, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah dilakukan kepada tim pemenangan paslon dan kami saksikan bersama,” jelasnya.
Hasil audit ini membuktikan bahwa pasangan Sadewo-Lintarti tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. “Seluruh informasi yang diminta sudah lengkap dan sesuai. Ini adalah bukti komitmen paslon dalam menjaga integritas proses demokrasi,” pungkas Yon.
Penyerahan hasil audit ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemilu yang bersih dan jujur.
Pilkada Banyumas 2024 pun semakin dekat, dan langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Dri)