Krjogja.com - PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.
"Kenaikan ini mengacu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, Kamis (19/12/2024).
Yani menegaskan, kenaikan UMK Purbalingga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Besaran kenaikan itu, lanjut Yani, juga berdasarkan rekomendasi Bupati Purbalingga dan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenekraf Dorong Pemerintah Daerah Segera Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif Daerah
“Perhitungan kenaikan UMK ini dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi ini sampai kepada semua pihak terkait, Dinaker Purbalingga akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Apindo, SPSI, dan unsur terkait lainnya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca Juga: PSIM Telan Kekalahan dari Bhayangkara, Berhitung Peluang ke Delapan Besar
Mendasari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK itu akan berlaku efektif per 1 Januari 2025. Untuk memastikan informasi itu sampai kepada semua pihak terkait, Dinaker akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Apindo, SPSI, dan unsur terkait lainnya pada Jumat, 20 Desember 2024.
"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” ujarnya. (Rus)