Krjogja.com- BANYUMAS – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mempersiapkan perbaikan signifikan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengumuman resmi terkait perbaikan ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
“Atas masukan dari masyarakat, mekanisme PPDB akan kita evaluasi. Yang kurang akan kita perbaiki, sementara yang baik akan kita pertahankan,” ujar Atip saat ditemui awak media seusai Seminar Nasional Pendidikan bertajuk "Quo Vadis Kompetensi Sosial Ekonomi Guru di Era Deep Learning" di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selasa (21/1/2025).
Menanggapi polemik sistem zonasi yang dianggap diskriminatif dan berdampak pada sekolah swasta, Atip menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak sekadar mempertimbangkan penghapusan zonasi, tetapi akan menghadirkan solusi yang lebih komprehensif.
“Kami tidak hanya bicara soal menghapus atau mempertahankan zonasi. Yang terpenting adalah menciptakan mekanisme penerimaan yang adil, akomodatif, dan tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa istilah PPDB akan diubah agar tidak lagi terkesan menakutkan bagi masyarakat.
Selain itu, Wamendikdasmen juga menjelaskan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini menggantikan konsep libur sekolah dengan pembelajaran berbasis ibadah.
“Tidak akan ada istilah libur Ramadhan. Sebagai gantinya, kami perkenalkan pembelajaran di bulan Ramadhan, baik di rumah maupun di sekolah, yang tujuannya untuk memperkuat nilai-nilai ibadah,” ungkap Atip.
Ia menjelaskan bahwa metode pembelajaran ini tetap menghormati keberagaman dengan memberikan fleksibilitas bagi siswa non-Muslim. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang kebijakan teknis, seperti pengurangan waktu belajar di sekolah.
Langkah perbaikan mekanisme PPDB dan inovasi pembelajaran selama Ramadhan mencerminkan komitmen Kemendikdasmen untuk terus mendengar aspirasi masyarakat.
Dengan mengutamakan sistem yang lebih adil dan inklusif, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman bagi semua pihak.
“Atas semua masukan, kami berusaha menghadirkan kebijakan yang lebih baik demi kemajuan pendidikan nasional,” pungkas Atip.
Detail implementasi dari kedua kebijakan ini akan disesuaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Hal ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara spesifik tanpa mengesampingkan prinsip inklusivitas.(Dri)