OJK Pastikan Kemudahan Pengajuan KPR untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:40 WIB
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, didampingi Ketua PWI Perwakilan Banyumas saat acara ' Ngobrol Santai'. (Foto: Driyanto)
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, didampingi Ketua PWI Perwakilan Banyumas saat acara ' Ngobrol Santai'. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com – PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai bagian dari upaya mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, saat ditemui seusai kegiatan Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bersama Wartawan di Purwokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: MAN 2 Kulonprogo Apresiasi 80 Siswa Tahfiz

Menurut Haramain, OJK telah menginstruksikan bank-bank untuk mendukung program ini, termasuk melalui penyederhanaan persyaratan kredit. Sesuai Peraturan OJK (POJK), kredit di bawah Rp5 miliar tidak wajib memenuhi tiga pilar evaluasi, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan debitur.

"Untuk kredit di bawah Rp5 miliar, cukup menggunakan satu pilar, yaitu kemampuan calon debitur. Hal ini akan mempermudah bank menilai dan memproses pengajuan KPR," ujar Haramain.

Ia juga menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penghalang utama dalam proses pengajuan kredit. Meskipun riwayat kredit calon debitur tidak sepenuhnya lancar, bank tetap diperbolehkan memberikan fasilitas kredit jika meyakini kemampuan pembayaran debitur.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kota Yogya Potong Tumpeng Rayakan Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri

"SLIK hanya alat untuk melihat profil risiko. Tidak ada aturan yang melarang pengajuan kredit jika SLIK-nya kurang lancar. Selama bank yakin, kredit dapat diberikan," jelas Haramain.

Lebih lanjut, Haramain menjelaskan bahwa selain menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK), perbankan juga dapat memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal, salah satunya melalui Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Dengan diversifikasi ini, pengembang perumahan dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan.

"Ini memberi peluang lebih besar untuk mendukung pengembang membangun rumah dan masyarakat mengakses KPR dengan sumber pendanaan yang lebih beragam," tambahnya.

OJK berharap langkah ini tidak hanya membantu percepatan realisasi program tiga juta rumah, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan perbankan secara berkelanjutan.

Haramain menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam memiliki hunian. "Tidak mungkin masyarakat sengaja membuat kreditnya macet. Keterlambatan pembayaran yang sifatnya sementara seharusnya tidak menghambat akses KPR," tuturnya. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X