Dibebaskan Mahkamah Agung, Siti Fatimah Akan Gugat Balik Pelapor

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 21:15 WIB
Siti Fatimah bersama anak anaknya dan didampingi penasehat hukumnya menunjukan putus MA. (Foto: Driyanto)
Siti Fatimah bersama anak anaknya dan didampingi penasehat hukumnya menunjukan putus MA. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com – BANYUMAS - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Siti Fatimah, warga Desa Banteran, Wangon, Banyumas, dari semua tuduhan dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu terkait pencairan kompensasi kematian suaminya, Petrus Rudolf Sayer. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bersalah dari dua pengadilan sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, Siti Fatimah melalui kuasa hukumnya, Iwan Iswanto Priyadi, SH, berencana melaporkan balik Yuke Meiske Palealu, yang sebelumnya melaporkannya ke Polda Jateng.

Baca Juga: Kader Gerindra Diminta Sosialisasikan Program 130 Hari Prabowo

"Kami akan segera melaporkan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, serta mengajukan gugatan perdata," ujar Iwan Iswanto Priyadi, Minggu (23/3/2025) di Purwokerto.

Menurutnya kasus ini bermula setelah Petrus Rudolf Sayer, suami Siti Fatimah, meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018. Sebagai istri, Siti Fatimah mengurus kompensasi dari Boeing untuk anak-anaknya. Namun, proses ini menjadi rumit setelah terungkap bahwa almarhum memiliki tiga istri, yakni Yuke Meiske Palealu, Siti Fatimah, dan Livina.

Boeing akhirnya memutuskan bahwa ahli waris yang berhak atas kompensasi adalah anak-anak dari Siti Fatimah serta Yuke Meiske Palealu. Namun, Siti Fatimah dan Livina tidak diakui sebagai ahli waris secara pribadi.

Baca Juga: Kapolres Purworejo Resmi Ganti, AKBP Andry Agustiano Nahkoda Baru Polres Purworejo

Merasa dirugikan, Yuke Meiske Palealu melaporkan Siti Fatimah ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggunaan surat palsu dalam pengurusan kompensasi tersebut. Laporan ini berujung pada penahanan Siti Fatimah sejak 24 Mei 2024 dan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Pada 7 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Siti Fatimah serta menyita asetnya, termasuk rumah di Banteran Wangon, rumah kos-kosan di Mertasinga Limbangan, dan mobil Mitsubishi Expander.

Tak terima dengan putusan itu, Siti Fatimah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hukumannya dikurangi menjadi dua tahun, tetapi asetnya tetap disita. Perjuangannya berlanjut ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.

Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 382 K/PID/2025 menyatakan bahwa Siti Fatimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan memulihkan nama baiknya.

Selain itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya disita harus dikembalikan kepada Siti Fatimah.

Langkah Hukum Selanjutnya

Selama proses hukum berlangsung, Siti Fatimah mengalami tekanan sosial yang besar akibat berbagai pemberitaan yang menyudutkannya. Bahkan, fakta persidangan mengungkap bahwa pernikahan Yuke Meiske Palealu dengan Petrus Rudolf Sayer baru dicatatkan secara resmi pada tahun 2018, setelah kematian Petrus, meskipun pernikahan mereka terjadi pada 1985.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X