Hak Anak dan Transparasi Informasi Publik, Eksekutif Serahkan Empat Raperda

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 06:59 WIB
Rapat paripurna DPRD Purbalingga  (toto rusmanto)
Rapat paripurna DPRD Purbalingga (toto rusmanto)


Krjogja.com - PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan, dalam rapat paripurna DPRD, Senin siang (24/3/2025).

Masing-masing Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029) dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berupaya menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi Masyarakat,” tutur Mas Bupati Fahmi, sebutan akrabnya, dalam rapat paripurna tersebut.

Raperda tentang Kabupaten Layak Anak Raperda disusun untuk menjadikan Purbalingga sebagai daerah yang ramah dan aman bagi anak-anak. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022. “Kami ingin memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi, sehingga mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” tambah Bupati Fahmi.

Baca Juga: Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peraturan yang lebih jelas mengenai keterbukaan informasi publik. Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara jujur, akuntabel, dan transparan.

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029) dibutuhkan karena Investasi pemerintah daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting untuk meningkatkan ekonomi lokal. Raperda itu diajukan agar penyertaan modal bisa berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira merupakan bagian upaya Pemkab meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat sektor keuangan daerah. Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran BPR Artha Perwira dalam mendukung perekonomian masyarakat serta menyesuaikan nomenklatur perusahaan dari Perusda menjadi Perseroda.

Baca Juga: PGI Lakukan Edukasi dan Perawatan Gigi Gratis 1.500 Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

“Semoga Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Purbalingga,” ujar bupati yang disebut-sebut sebagai kepala daerah termuda di Indonesia tersebut.

Selain penyerahah empat Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD juga membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga 2025-2029. (Rus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X