Krjogja.com–PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bekerja di lingkungan Pemkab kini telah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris salah satu tenaga PHL di Purwokerto, Jumat (11/4/2025).
"Semua tenaga PHL sudah kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja," ujar Sadewo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang didampingi Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni menyerahkan santunan sebesar Rp216 juta diberikan kepada keluarga Alfan Romadhoni, seorang PHL di Kantor Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, yang ditemukan meninggal dunia di tempat kerja pada 8 April lalu.
Dana santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta serta beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Menurut Sadewo, perlindungan tenaga kerja bukan hanya diberikan kepada PHL, tapi juga menyasar sektor informal seperti penderes nira kelapa. Ia menyebut beberapa perusahaan eksportir gula kristal turut berkontribusi membiayai iuran BPJS bagi para penderes.
"Ada yang pakai sistem gotong royong seperti jimpitan, ada juga perusahaan yang menanggung penuh. Ini jadi kolaborasi yang bagus," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan bahwa manfaat dari program ini sangat besar untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja, bahkan dalam kasus meninggal karena bunuh diri sekalipun.
"Tujuan kami adalah agar keluarga yang ditinggalkan tidak terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem. Ini juga sejalan dengan program pengentasan kemiskinan yang diusung Bupati," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan iuran terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program dasar, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Peserta juga bisa menambah perlindungan untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.(Dri)