Krjogja.com– PURWOKERTO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024.
Susu yang dihasilkan dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing di balai tersebut dijual ke Koperasi Kokornaba dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa memperhatikan harga pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), membenarkan adanya dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Dana hasil penjualan susu seharusnya disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun kenyataannya digunakan untuk kepentingan operasional yang tidak sah, membiayai keperluan pribadi, serta pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan," jelas Gloria, didampingi Kasi Intelijen Frengky Silaban, SH, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Sigit K, SH.
Menurut Gloria, penuntasan perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut sektor ketahanan pangan, khususnya komoditas susu yang merupakan bagian dari program strategis nasional melalui Gerakan Minum Susu Bersama (MBG). “Segera akan kita tuntaskan dan tetapkan tersangkanya. Mohon dukungan teman-teman semua,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.(Dri)