Pamer Alat Kelamin, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
FOTO (KR – TOTO R)  Pelaku pamer alat kelamin diamankan di mapolres Purbalingga
FOTO (KR – TOTO R) Pelaku pamer alat kelamin diamankan di mapolres Purbalingga

PURBALINGGA, KRjogja.com  - RES (24), tertangkap kamera close circuit television (CCTV) saat melakukan aksi memamerkan alat kelaminnya di tempat umum. Walhasil, aksi tidak senonoh itu berbuntut pidana. Warga kelurahan Wirasana Purbalingga itu dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," tutur Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, pada konferensi pers di aula mapolres, Senin sore (26/5/2025)

Didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Kurniasih Dwi Purwanti, kapolres menambahkan, RES dua kali terekan CCTV saat melakukan aksinya. Pertama di depan toko di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya. Peristiwa kedua terekam pada hari Jumat 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Purbalingga.

“Video dari CCTV itu sempat viral di sejumlah platform media sosial,” ujar Akbar.

Tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga melaklukan penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum. Serangkaian penyelidikan berhasil  mengidentifikasi RES sebagai pelakunya.Laki-laki lajang yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Purbalingga itu diamankan beserta barang buktinya.

Kendati tetap diproses hukum, tim penyidik juga merasa perlu menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan. Karenanya, dalam proses penyidikan, polisi melibatkan ahli psikologi.

Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri," ujar Achmad Akbar.

Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kurniasih Dwi Purwanti  yang hadir dalam konferensi pers mengungkapkan, perbuatan RES lazim disebut eksibisionisme. Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan Perempuan. Perbuatan pelaku terdorong, salah satunya ekses dari seringnya menonton video porno sejak kecil.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa diawali dengan menonton video porno kemudian muncul pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.” Ujar Kurniasih Dwi Purwanti.  (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X