Kejari Banjarnegara Jebloskan Koruptor ke Rutan Setelah 11 Tahun Jadi Buronan

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 07:17 WIB
Terpidana Ramlan Sihombing dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Banjarnegara.  ((Foto: Muchtar M))
Terpidana Ramlan Sihombing dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Banjarnegara. ((Foto: Muchtar M))


Krjogja.com - BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjebloskan buronan kasus korupsi Ramlan Sihombing (51) ke Rumah Tahanan Negara, Kamis 18 Juni 2025. Lelaki itu ditangkap di perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor setelah 11 tahun jadi buronan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari didampingi Kepala Seksi Intelijen Taufik Hidayat, mengatakan, terpidana Ramlan Sihombing merupakan pelaku korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

Perbuatan Ramlan Sihombing menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 274,3 juta. Dalam proses persidangan pada 2014, lelaki warga Cakung Jakarta Timur itu, tak pernah datang karena menghilang.

Baca Juga: PSS Harus Lebih Cermat Belanja Pemain, Liga 2 Bakal Ketat

"Persidangan digelar secara in absentia. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang hasil korupsi Rp 274,3 juta dirampas untuk negara," kata Kajari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari.

Setelah vonis dibacakan, Ramlan kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, Ramlan langsung menjalani hukuman di Rutan Banjarnegara. (Mad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X