Krjogja.com - PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ABW (49), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, karena kedapatan merakit senjata api rakitan jenis senapan laras panjang kaliber 5,56 mm.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di bengkel bubut milik pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, hingga menemukan satu unit senjata api rakitan.
Baca Juga: Bahagia Tanpa Kaya: Mengapa Warga Jogja Paling Bahagia di Jawa?
“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat tentang dugaan perakitan senjata. Setelah kami tindak lanjuti, ditemukan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm di bengkel tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan, Jumat (4/7/2025).
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah alat bubut dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses perakitan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah menerima jasa servis senjata selama dua tahun terakhir, namun polisi menduga lebih dari itu.
“Berdasarkan alat yang kami sita dan hasil pemeriksaan, ada indikasi kuat pelaku mampu merakit senjata dari awal, bukan sekadar servis. Ini masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Sebelum Terlalu Sibuk, Ini 4 Kedai Kopi Jogja yang Wajib Kamu Coba!
Senjata yang disita menggunakan kaliber 5,56 mm, kaliber standar militer yang lazim dipakai pada senapan tempur. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perakitan tersebut bukan aktivitas biasa, melainkan berpotensi mengancam keamanan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan senjata rakitan ini telah diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, ABW dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(Dri)