Kejari Banjarnegara Musnahkan Ratusan Barang Bukti Terpidana Mati Dukun Mbah Slamet

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 21:03 WIB
Sebagian barang bukti diperlihatkan kepada media sebelum dimusnahkan. ( (Foto: Muchtar M))
Sebagian barang bukti diperlihatkan kepada media sebelum dimusnahkan. ( (Foto: Muchtar M))

 

Krjogja.com-BANJARNEGARA-Ratusan item barang bukti terkait terpidana mati Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet asal Desa Balun Kecamatan Wanayasa Banjarnegara, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jumat 4 Juli 2025. 

Vonis mati terhadap pelaku pembunuhan 12 orang korban dengan modus pelipat-gandaan uang itu, dijatuhkan oleh majelis hakim PN Banjarnegara pada Kamis 1 Desember 2024.  

Barang bukti berbagai perkara pidana lain, seperti perkara narkoba dan penganiayaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), juga dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari.

Baca Juga: INFORMA Jogja City Mall Hadir Lebih Lengkap

Pelaksana harian Kepala Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat didampingi Kasi Pemulihan Aset dan BB, Yuli Fitriyanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara, sebanyak 266 jenis.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 Butir 6, yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Taufik Hidayat.

Khusus barang bukti perkara terpidana mati Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet, berjumlah lebih dari 70 jenis barang bukti, di antaranya pakaian bernoda tanah seperti celana, kaos, jaket, dan jilbab, botol-botol bekas tempat cairan beracun, sejumlah telepon genggam, pisau, cangkul, puluhan lembar foto, kartu nama, cincin akik, dan benda-benda spiritual lainnya serta 471 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000.

Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati. (Mad)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X